Nomor Induk Kependudukan yang tercantum pada kartu keluarga, Kartu Identitas Anak, atau KTP (jika sudah memiliki) bagi WNI. NIK memiliki format 16 digit angka. Contoh: 6112090906021104.
Pastikan NIK tidak tertukar dengan No. Kartu Keluarga, karena keduannya memiliki format yang sama. Bagi WNA, diisi dengan nomor Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Tempat lahir peserta didik sesuai dokumen resmi yang berlaku.
Agama atau kepercayaan yang dianut oleh peserta didik. Apabila peserta didik adalah penghayat kepercayaan (misalnya pada daerah tertentu yang masih memiliki penganut kepercayaan), dapat memilih opsi Kepercayaan Kepada Tuhan YME.
Agama atau kepercayaan yang dianut oleh peserta didik. Apabila peserta didik adalah penghayat kepercayaan (misalnya pada daerah tertentu yang masih memiliki penganut kepercayaan), dapat memilih opsi Kepercayaan Kepada Tuhan YME.
Kewarganegaraan peserta didik.
Kosongkan bila bukan WNA
Kebutuhan khusus yang disandang oleh peserta didik
Jalur tempat tinggal peserta didik, terdiri atas gang, kompleks, blok, nomor rumah, dan sebagainya selain informasi yang diminta oleh kolom-kolom yang lain pada bgian ini. Sebagai contoh: peserta didik tinggal di sebuah kompleks perumahan Griya Adam yang berada pada Jalan Kemanggisan, dengan nomor rumah 4-C, di lingkungan RT 005 dan RW 011, Dusun Cempaka, Desa Salatiga. Maka dapat diisi dengan Jl. Kemanggisan, Komp. Griya Adam, No. 4-C.
Nomor RT tempat tinggal peserta didik saat ini. Dari contoh diatas, misalnya dapat diisi dengan angka 5.
Nomor RW tempat tinggal peserwa didik saat ini. Dari contoh diatas, misalnya dapat diisi dengan angka 11.
Kosongkan bila tidak ada.
Tempat koordinat tempat tinggal siswa.
Tempat koordinat tempat tinggal siswa.
Kepemilikan tempat tinggal peserta didik saat ini (yang telah diisikan pada kolom-kolom sebelumnya di atas).
Jenis transportasi utama atau yang paling sering digunakan peserta didik untuk berangkat kesekolah.
Nomor kartu keluarga sejahtera (jika memiliki). Nomor yang dimaksud adalah 6 digit kode yang tertera pada sisi belakang kiri atas kartu (dibawah lambang Garuda Pancasila).
Kosongkan bila tidak ada.
Status peserta didik sebagai penerima manfaat KPS (Kartu Perlindungan Sosial)/PKH (Program Keluarga harapan). Peserta didik dinyatakan sebagai penerima KPS/PKH apabila tercantum di alam kartu keluarga dengan kepala keluarga pemegang KPS/PKH. Sebagai contoh, peserta didik tercantum pada KK dengan kepala keluarganya adalah kakek. Apabila kakek peserta didik tersebut pemegang KPS/PKH, maka peserta didik yang bersangkutan dinyatakan penerima KPS/PKH.
Kosongkan jika tidak layak PIP.
Nomor KIP milik peserta didik apabila sebelumnya telah dipilih sebagai penerima KIP. Nomor yang dimaksud adalah 6 digit kode yang tertera pada sisi belakang kanan atas kartu (di bawah lambang toga). Kosongkan jika bukan penerima KIP.
Nama yang tertera pada KIP milik peserta didik. Kosongkan jika bukan penerima KIP.